Tergiur kemolekan tubuh YL (14) -sepupu tunangannya, Ratna--, Asmawi (19) nekat menyetubuhi gadis bawah umur itu, Rabu (7/9) lalu, sekitar pukul 00.15. Ironisnya, kejadian itu berlangsung di rumah Ratna sendiri, Jalan Manunggal II, Kualatungkal, Tanjung Jabung Barat.
Akibat ulahnya itu, Asmawi kini mendekam di sel tahanan Polres Tanjab Barat dengan jeratan pasal 81 ayat 2 undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002. Dia terancam kurungan 15 tahun penjara. Asmawi ditangkap di salah satu rumah keluarganya, kawasan Parit V Kualatungkal, atas dasar laporan YL pada Minggu (11/9) lalu.
Dari penyidikan petugas Polres Tanjab Barat terhadap korban dan tersangka terungkap, kejadian berawal ketika Asmawi diundang ke rumah oleh Ratna untuk membicarakan rencana menunda jadwal pernikahan antara Ratna dengan Asmawi. Alasan keluarganya, Ratna belum pulih dari sakit.
Keluarga Ratna menerangkan kepada Asmawi bahwa Ratna terkena penyakit diguna-guna, sehingga perlu menjalani terapi perobatan. Setelah benar-benar sembuh, barulah nanti Ratna akan menikah dengan Asmawi. Asmawi sepakat. Perundingan antara Asmawi dengan keluarga Ratna itu, selesai pada pukul 20.00, Rabu (7/9) lalu.
Usai perundingan singkat itu, Ratna dan orang tuanya ke luar rumah untuk berobat. Asmawi tinggal. Kebetulan, sewaktu itu ada YL (14), sepupu Ratna, sedang berada di rumah. Jadilah Asmawi dan YL ditinggal serumah berdua selama Ratna berobat.
Selang beberapa waktu setelah ditinggal Ratna dan orang tuanya, Asmawi dan YL mengisi waktu dengan menonton televisi sambil berbincang-bincang. Sejak kemudian, sekitar pukul 21.00, Asmawi mengajak YL ke luar rumah untuk makan nasi goreng dan melanjutkan perbincangan.
Usai makan nasi goreng, Asmawi kembali mengajak YL pulang. Di rumah, diduga karena sudah lelah, YL berbaring di depan pintu kamar sambil menonton televisi. Asmawi yang berada tak jauh dari posisi YL, diam-diam memperhatikan gadis belia itu dengan penuh nafsu.
“Saat itu mereka di rumah, Ratna dan keluarganya belum pulang,” ujar Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Naek Pamen Simanjutak melalui Kabag Ops Kompol Ida Bagus Winarta, kepada Jambi Independent, kemarin (12/9).
Diduga karena sudah sangat tergoda dengan kemolekan tubuh YL, Asmawi berdiri lalu menghampiri YL yang masih berbaring di lantai depan pintu kamar. Sesampai di dekat YL, Asmawi bertanya apakah gadis itu sudah punya pacar. “Ditanya demikian YL pun menjawab belum,” terang Kabag Ops lagi, diamini dua anggotanya yang melakukan penyidikan.
Mendengar jawaban itu, Asmawi makin nekat. Dia langsung mengajak YL masuk ke dalam kamar. YL mengikuti ajakan itu tanpa penolakan. “YL mengaku mengikuti saja ajakan pelaku,” sebut salah satu anggota penyidik Polres.
Di dalam kamar itulah, tanpa pikir panjang Asmawi menyetubuhi YL. Mulanya dia hanya menciumi YL, lalu meraba, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar itu sekira pukul 00.15, tanpa sepengetahuan tunangannya yang juga sepupu YL tersebut.
Usai melakukan perbuatan itu, Asmawi dan YL ke luar kamar. Sekitar pukul 02.00, Ratna beserta keluarga pulang dari berobat. Mereka sama sekali tak tahu apa yang baru saja terjadi antara Asmawi dan YL. Apalagi, YL saat itu telah tertidur.
Keesokan harinya, Asmawi pamit pulang. Sedangkan YL mulai merasa tertekan bati. Tak kuasa menahan perasaannya, pada Minggu (11/9), YL melapor kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berbekal laporan itu, tim Buser Polres selanjutnya memburu Asmawi hingga akhirnya tertangkap di rumah salah seorang anggota keluarganya di daerah Parit V Kualatungkal. “Ini delik aduan, dan kita masih melakukan penyidikan, termasuk memintai keterangan saksi,” tukas Kabag Ops.
Di hadapan polisi, Asmawi mengakui perbuatannya, dia mengaku tergoda melihat tubuh YL. Bagaimanapun, nasi telah menjadi bubur. Harap menikahi Ratna, Asmawi malah menyetubuhi sepupu tunangannya itu. Buntutnya, istri tak dapat, penjara tak terelakkan.
[sumber]