Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Blogroll

Tutup Buka Pengelolaan Kekayaan Alam Kita

Written By Blogger Indonesia on Minggu, 18 Desember 2011 | 10.11

[Unpad.ac.id, 9/12/2011] Masih ingat kah kita dengan salah satu bunyi dari pasal 33 dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”? Negara memang mendapatkan mandat untuk menguasai dan mengatur tata kelola kekayaan alam di Indonesia. Namun, seperti apa pola pengaturannya? Saat ini banyak pemohon informasi yang ingin tahu lebih banyak mengenai tata kelola pengelolaan kekayaan alam Indonesia. Ini juga berkaitan erat dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Para narasumber “Forum Diskusi Ahli tentang Perlindungan Rahasia Bisnis dan Kekayaan Alam Dalam Kerangka Implementasi Undang-Undang KIP (Nomor 14 Tahun 2008)” di Auditorium Mochtar Kusumatmadja, Kampus FH Unpad Jln. Dipati Ukur No.35 Bandung, Jumat (9/12). (Foto: Tedi Yusup)*
“Saat ini, muncul isu terbaru tentang kekayaan alam dan persaingan usaha yang tidak sehat. Ini dibuktikan dengan banyaknya pemohon informasi yang mulai ‘mengendus’ dan ingin tahu lebih banyak tata kelola pengelolaan kekayaan alam Indonesia,” jelas Amirudin, Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat dalam acara “Forum Diskusi Ahli tentang Perlindungan Rahasia Bisnis dan Kekayaan Alam Dalam Kerangka Implementasi Undang-Undang KIP (Nomor 14 Tahun 2008)” di Auditorium Mochtar Kusumatmadja, Kampus FH Unpad Jln. Dipati Ukur No.35 Bandung, Jumat (9/12).
Acara yang diselenggarakan atas kerjasama KI Pusat dan Pusat Studi Kebijakan Negara FH Unpad ini merupakan diskusi yang dihadiri para ahli, terdiri dari para akademisi, LSM, tokoh masyarakat, media, dan sejumlah unsur pemerintahan. Selain Amirudin, hadir pula sebagai narasumber Mohammad Reza Kepala Biro Investigasi Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) dan dua orang pembahas yaitu staf pengajar di FH Unpad Dr. Indra Perwira, S.H., M.H. dan Dr. Lastuti Abubakar, S.H., M.H. Sebagai moderator, Susi Dwi Harijanti, Sh., LLM., PhD.
Sebagai contoh, Amirudin mengatakan bahwa masyarakat saat ini mulai mempertanyakan kontrak-kontrak karya, serta izin-izin pengelolaan sumber daya alam, baik itu uang dikelola BUMN,BUMD, bahkan badan kerjasama dengan pihak ketiga. Siapa penerima izinnya, berapa kuota luas kahan yang dikelolanya, dan sejumlah informasi lainnya untuk mengetahui apakah pengelolaan SDA telah benar-benar sesuai dengan ketentuan. Namun badan publik pemberi izin seringkali menolak untuk memberikan informasi karena alasan rahasia.
“Pandangan UU KIP dalam hal ini, memang badan publik berhak menolak untuk memberikan informasi. Tapi hanya karena dua alasan, yaitu penolakan karena alasan substansi dan penolakan karena alasan prosedur,” jelasnya. Begitupula dengan kerahasiaan bisnis. Kerahasiaan bisnis ditujukan untuk menjamin agar persaingan usaha yang sehat tetap dapat berlangsung, terutama terkait dengan hak kekayaan intelektual dan rahasia dagang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Investigasi Mohammad Reza menyampaikan pemaparannya mengenai kerahasiaan perusahaan untuk menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat di era keterbukaan informasi. Menurutnya, rahasia perusahaan tidak dapat disamakan dengan rahasia dagang. “Pemegang hak dapat memberikan lisensi kepada pihak lain karena rahasia dagang sudah pasti memiliki nilai ekonomis. Sementara rahasia perusahaan, belum tentu,” jelasnya. Pemaparan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan yang dilakukan dua orang pembahas dan ditutup dengan diskusi.
Dekan Fakultas Hukum Unpad, Dr. Ida Nurlinda, SH., MH ditemui disela-sela acara menyampaikan isu mengenai pengelolaan sumber daya alam merupakan hal penting. Salah satunya sebagai sumber kedaulatan negara. Ia juga menyambut baik kegiatan diskusi yang dihadiri oleh sekitar 30 orang ahli.
“Semoga seluruh pandangan yang dihasilkan dalam diskusi ini dapat menjadi referensi atau acuan terutama terkait dengan perlindungan Rahasia Bisnis dan kekayaan alam dalam kerangka implementasi Undang-Undang KIP,” tutupnya.*

0 komentar:

Posting Komentar